Investasi properti merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat menjanjikan, baik untuk tujuan jangka pendek maupun panjang. Namun, dibalik keuntungan tersebut, terdapat risiko besar apabila calon pembeli atau penyewa tidak berhati-hati dalam memilih agen properti. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus penipuan yang melibatkan agen properti bodong yang tidak bertanggung jawab. Agen-agen seperti ini seringkali menawarkan iming-iming keuntungan tinggi dengan harga murah, namun berujung pada kerugian besar bagi korban. Memahami ciri-ciri agen properti bodong menjadi langkah penting bagi siapa saja yang ingin membeli, menjual, atau menyewa properti secara aman. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai tanda-tanda agen properti bodong, sehingga kamu bisa lebih waspada dan tidak menjadi korban berikutnya. Ciri-Ciri Agen Properti Bodong Ciri utama dari agen properti bodong adalah tidak adanya legalitas yang sah. Agen properti yang profesional harus memiliki izin usaha serta terdaftar secara resmi di lembaga yang berwenang, seperti Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) atau memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Agen bodong sering kali menghindari pertanyaan tentang izin usaha atau memberikan jawaban tidak jelas ketika ditanya tentang legalitas. Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan nama perusahaan palsu yang tidak terdaftar sama sekali. Jika Anda merasa ragu, Anda bisa mengecek legalitas mereka di situs resmi pemerintah seperti OSS (Online Single Submission) atau menghubungi asosiasi terkait. Agen properti profesional biasanya memiliki kantor tetap sebagai tempat bertemu klien dan menjalankan operasional bisnisnya. Sebaliknya, agen bodong umumnya tidak memiliki kantor fisik atau hanya menggunakan alamat fiktif. Mereka seringkali hanya berkomunikasi melalui media sosial atau aplikasi chat tanpa menyediakan tempat yang jelas untuk pertemuan. Jika seorang agen tidak mau memberikan alamat lengkap kantornya atau menghindari pertemuan langsung dengan berbagai alasan, maka kamu harus mulai curiga. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa agen tersebut tidak memiliki niat baik dalam menjalankan bisnis propertinya. Salah satu strategi agen properti bodong dalam menarik korban adalah dengan menawarkan harga properti yang jauh di bawah harga pasaran. Iming-iming seperti “diskon besar”, “promo terbatas”, atau “harga di bawah NJOP” biasanya digunakan untuk menarik perhatian. Calon pembeli atau penyewa yang tidak melakukan pengecekan harga pasaran bisa mudah tergoda oleh penawaran semacam ini. Padahal, properti dengan harga terlalu murah seringkali menyimpan banyak risiko, seperti status tanah bermasalah, bangunan tidak sesuai sertifikat, atau bahkan properti fiktif. Agen properti bodong biasanya terburu-buru dalam meminta pembayaran uang muka (DP) bahkan sebelum ada perjanjian tertulis atau pengecekan properti secara langsung. Mereka akan mendesak calon klien untuk segera mentransfer sejumlah uang dengan alasan “takut keduluan orang lain”, “promo terbatas”, atau “harga akan naik besok”. Tindakan seperti ini harus diwaspadai karena agen yang profesional justru akan memberikan waktu bagi klien untuk mempertimbangkan keputusan secara matang. Uang muka seharusnya dibayarkan setelah semua syarat dan ketentuan disepakati dalam bentuk dokumen resmi, bukan berdasarkan kepercayaan semata. Ciri penting lainnya adalah tidak tersedianya dokumen-dokumen properti secara lengkap dan transparan. Agen bodong biasanya enggan menunjukkan dokumen penting seperti sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta surat-surat pendukung lainnya. Bahkan, dalam beberapa kasus, dokumen yang mereka tunjukkan bisa jadi palsu atau hasil rekayasa. Untuk menghindari penipuan, kamu perlu memverifikasi keaslian dokumen tersebut ke instansi yang berwenang, seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau notaris rekanan terpercaya. Agen properti profesional biasanya memiliki portofolio transaksi sebelumnya, testimoni dari klien, atau bahkan review di media sosial dan Google Maps. Sementara agen bodong seringkali tidak memiliki jejak digital atau hanya menunjukkan testimoni palsu yang tidak dapat diverifikasi. Anda bisa melakukan pengecekan sederhana dengan menelusuri nama agen atau perusahaan di internet. Jika Anda tidak menemukan informasi yang kredibel, atau malah menemukan banyak laporan penipuan, sebaiknya segera menghindari agen tersebut. Dalam transaksi properti, kejelasan dan legalitas dokumen sangat penting. Agen properti bodong cenderung menghindari proses perjanjian resmi dan lebih memilih menggunakan sistem “kepercayaan”. Mereka akan mencoba meyakinkan kamu untuk segera melakukan pembayaran tanpa adanya perjanjian tertulis atau notaris. Padahal, setiap transaksi properti seharusnya dituangkan dalam dokumen resmi, baik berupa perjanjian jual beli, surat pernyataan, maupun akta notaris. Jika agen menolak atau menunda pembuatan dokumen resmi, maka hal tersebut menjadi pertanda jelas adanya indikasi penipuan. Ciri lain yang tidak kalah penting adalah gaya komunikasi agen tersebut. Agen properti profesional akan menjaga etika komunikasi, cepat merespons, dan memberikan informasi yang jelas dan rinci. Sebaliknya, agen bodong cenderung berkomunikasi secara tidak profesional, sering kali tidak merespons atau menghindar jika ditanya soal detail penting. Selain itu, mereka juga sering menggunakan akun media sosial tanpa identitas yang jelas dan berubah-ubah. Jika kamu merasa tidak nyaman dengan cara komunikasi mereka, itu bisa menjadi sinyal untuk tidak melanjutkan kerja sama. Beberapa ciri agen properti bodong yang harus diwaspadai antara lain yaitu, tidak memiliki legalitas, tidak punya kantor tetap, menawarkan harga terlalu murah, mendesak pembayaran uang muka, tidak menyediakan dokumen lengkap, tidak memiliki testimoni yang valid, menghindari perjanjian tertulis, serta komunikasi yang tidak profesional. Jika Anda menemukan agen dengan salah satu atau lebih dari ciri-ciri di atas, sebaiknya pertimbangkan kembali keputusanmu. Pastikan Anda selalu melakukan pengecekan mendalam, konsultasi dengan notaris, serta memanfaatkan jasa agen properti yang memiliki reputasi baik dan legalitas resmi. 1. Tidak Memiliki Legalitas atau Izin Resmi
2. Tidak Memiliki Kantor atau Alamat yang Jelas
3. Menawarkan Harga yang Terlalu Murah dan Tidak Masuk Akal
4. Meminta Uang Muka Secara Tidak Wajar dan Terlalu Cepat
5. Tidak Menyediakan Dokumen atau Sertifikat yang Lengkap
6. Tidak Mempunyai Portofolio atau Testimoni yang Jelas
7. Menghindari Perjanjian Hitam Diatas Putih
8. Komunikasi Tidak Profesional dan Sulit Dihubungi
“Ray White Menteng, Your Best Property Agency Since 1998"