logo-raywhite-offcanvas

6 Oct 2026 NEWS 6 min read
Panduan Hukum Mengubah Status HGB Menjadi SHM Lengkap dengan Biayanya

Panduan Hukum Mengubah Status HGB Menjadi SHM Lengkap dengan Biayanya

Bagi pemilik rumah, status sertifikat tanah menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Salah satu kondisi yang cukup sering ditemui adalah rumah atau tanah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), padahal pemiliknya ingin mengubah status tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perubahan HGB menjadi SHM bukan sekadar mengganti nama pada sertifikat. Ada ketentuan hukum, persyaratan dokumen, serta biaya administrasi yang perlu dipenuhi. Karena itu, pemilik tanah sebaiknya memahami prosedurnya terlebih dahulu agar proses pengurusan di kantor pertanahan dapat berjalan lebih lancar.

Lantas, bagaimana aturan hukum mengubah HGB menjadi SHM, apa saja syaratnya, dan berapa biaya yang perlu disiapkan? Berikut panduan lengkapnya.

Dasar Hukum Perubahan HGB Menjadi SHM

Perubahan HGB menjadi SHM pada dasarnya berkaitan dengan ketentuan mengenai hak atas tanah dalam hukum agraria Indonesia. Salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Selain UUPA, ketentuan mengenai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan juga diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah serta regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Untuk rumah tinggal, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan pemegang HGB mengajukan perubahan hak menjadi Hak Milik apabila persyaratannya terpenuhi. Oleh karena itu, pemilik tidak sebaiknya hanya mengandalkan informasi dari pihak lain, tetapi perlu memastikan ketentuan yang berlaku pada kantor pertanahan setempat.

Syarat Mengubah HGB Menjadi SHM

Sebelum datang ke kantor pertanahan, pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Persyaratan dapat berbeda tergantung kondisi tanah dan jenis permohonannya, tetapi secara umum beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sertifikat HGB asli, KTP dan KK pemegang hak, serta dokumen terkait bangunan atau peruntukan tanah.

Pemohon juga dapat diminta melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), bukti pembayaran PBB, serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.

Apabila tanah diperoleh melalui jual beli, dokumen peralihan hak seperti akta jual beli juga dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung. Dalam kondisi tertentu, kantor pertanahan mungkin meminta surat pernyataan atau dokumen tambahan untuk memastikan tanah tersebut memenuhi persyaratan untuk diberikan Hak Milik.

Karena persyaratan dapat bergantung pada kondisi masing-masing bidang tanah, sebaiknya pemilik melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat tanah tersebut berada.

Ketentuan Luas dan Peruntukan Tanah

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah luas dan penggunaan tanah. Perubahan HGB menjadi SHM tidak otomatis dapat dilakukan untuk semua bidang tanah.

Untuk rumah tinggal, terdapat ketentuan mengenai pemberian Hak Milik yang perlu diperhatikan, termasuk batasan luas tertentu dan kesesuaian penggunaan tanah. Hal ini penting karena status HGB dapat berasal dari berbagai kondisi, seperti tanah untuk rumah tinggal, tempat usaha, maupun kebutuhan lainnya.

Apabila HGB digunakan untuk kegiatan komersial atau memiliki luas yang cukup besar, mekanisme perubahan haknya dapat berbeda. Karena itu, pemilik perlu memastikan terlebih dahulu apakah bidang tanah tersebut memenuhi persyaratan.

Prosedur Mengubah HGB Menjadi SHM

Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mengajukan permohonan perubahan hak ke Kantor Pertanahan ATR/BPN sesuai lokasi tanah. Tahap pertama adalah menyiapkan dokumen dan formulir permohonan. Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen serta status tanah yang bersangkutan. 

Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan tanah memenuhi ketentuan, permohonan akan diproses sesuai prosedur pertanahan. Dalam prosesnya, pemohon juga perlu membayar biaya pelayanan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Setelah proses selesai, status hak atas tanah akan berubah dari HGB menjadi Hak Milik dan sertifikat yang telah diperbarui dapat diambil sesuai pemberitahuan dari kantor pertanahan. Pemilik sebaiknya menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen pengurusan. Dokumen tersebut dapat berguna apabila terdapat pertanyaan atau kendala selama proses berlangsung.

Berapa Biaya Mengubah HGB Menjadi SHM?

Besaran biaya menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering muncul. Pada dasarnya, biaya perubahan HGB menjadi SHM tidak selalu sama untuk setiap bidang tanah. Biaya dapat terdiri dari biaya pelayanan pertanahan, pengukuran apabila diperlukan, serta komponen lain yang muncul sesuai kondisi bidang tanah dan jenis pelayanan yang diberikan.

Selain biaya di kantor pertanahan, pemilik juga perlu memperhitungkan kemungkinan biaya lain seperti pengecekan sertifikat, pengurusan dokumen pendukung, atau jasa PPAT apabila menggunakan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Karena tarif dan jenis layanan dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku, pemilik sebaiknya meminta rincian biaya resmi dari Kantor Pertanahan setempat sebelum melakukan pembayaran. Hindari memberikan uang tambahan kepada pihak yang menawarkan proses lebih cepat tanpa dasar pembayaran resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengubah HGB

Sebelum mengajukan perubahan HGB menjadi SHM, lakukan pengecekan terhadap seluruh data pada sertifikat. Pastikan nama pemegang hak, luas tanah, letak, serta data lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Periksa juga masa berlaku HGB. Apabila terdapat persoalan mengenai status hak atau dokumen, sebaiknya masalah tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Selain itu, pastikan tanah tidak sedang menjadi objek sengketa. Perubahan status hak bukan cara untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Jika terdapat persoalan hukum, pemilik sebaiknya berkonsultasi dengan PPAT atau ahli hukum pertanahan.

SHM memang memberikan bentuk kepemilikan yang berbeda dibandingkan HGB, khususnya untuk rumah tinggal yang memang memenuhi persyaratan Hak Milik. Namun, keputusan untuk mengubah status hak tetap perlu disesuaikan dengan kondisi tanah dan kebutuhan pemilik.

Pemilik rumah yang berencana tinggal dalam jangka panjang mungkin memiliki pertimbangan berbeda dengan pemilik yang membeli properti untuk investasi atau menjualnya kembali dalam waktu dekat. Karena itu, jangan hanya melihat status sertifikat. Perhatikan pula lokasi, peruntukan tanah, kondisi bangunan, dokumen, pajak, serta rencana penggunaan properti di masa mendatang.

Mengubah HGB menjadi SHM merupakan proses hukum dan administrasi yang perlu dilakukan melalui prosedur resmi. Pemilik harus memastikan bahwa tanah memenuhi persyaratan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengajukan permohonan melalui Kantor Pertanahan ATR/BPN.

Untuk biaya, tidak ada satu angka yang dapat berlaku untuk semua kasus karena besarnya biaya dapat dipengaruhi jenis pelayanan dan kondisi bidang tanah. Pemilik juga perlu membedakan biaya resmi pertanahan dengan biaya jasa profesional apabila menggunakan bantuan PPAT atau pihak lain.

Dengan memahami aturan, persyaratan, prosedur, dan komponen biaya sejak awal, proses perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan dengan lebih terencana. Yang tidak kalah penting, selalu gunakan jalur resmi dan minta bukti pembayaran untuk setiap biaya yang dikeluarkan agar keamanan dokumen dan kepemilikan tanah tetap terjaga.

Jika Anda ingin memiliki hunian yang terjamin aman, nyaman dan juga terpercaya, Anda bisa temukan di Ray White Menteng. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Ray White Menteng di https://menteng.raywhite.co.id/. Find a home that suits your lifestyle with Ray White!

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group)

Approved by: Gisela Milenie Erjorena (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)